For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Jawal Retensi Arsip Fasilitatif Bidang Keuangan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Also known as: Permenko Polhukam 16/2014 · Permenko Polhukam No. 16 Tahun 2014 · Permenko Polhukam Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:15 Oktober 2014Publication Date:14 Oktober 2014
Kearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ThemeJawal Retensi Arsip Fasilitatif Bidang Keuangan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LocationKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Effective Date15 Oktober 2014
Publication Date14 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan Nomor: Per-16/Menko/Polhukam/12/2012 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Bidang Keuangan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. JRA ini digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip yang berkaitan dengan arsip keuangan. Arsip keuangan meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan.

JRA memuat jenis arsip, retensi arsip (aktif dan inaktif), dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan. Retensi aktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah, sementara retensi inaktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan unit kerja terkait dan kepentingan lembaga. Retensi aktif dihitung sejak arsip diciptakan dan diregistrasi hingga pokok masalah pada naskah selesai diproses, sedangkan retensi inaktif dihitung sejak arsip selesai masa simpan aktifnya.

Keterangan dalam JRA memuat rekomendasi yang menetapkan arsip dimusnahkan jika tidak memiliki nilai guna pada masa akhir retensi, dipermanenkan jika memiliki nilai guna kesejahteraan, dan dinilai kembali jika berpotensi menimbulkan sengketa atau perselisihan.

(-)

(-)