For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal Retensi Arsip

Also known as: Permenko Polhukam 2/2024 · Permenko Polhukam No. 2 Tahun 2024 · Permenko Polhukam Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2024Publication Date:9 Januari 2024
Kearsipan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1560). 2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Bidang Keuangan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1561). 3. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 31). 4. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 108).

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas pemerintahan secara efektif dan efisien, serta untuk mencapai tertib pelaksanaan penyusutan arsip.

JRA yang diatur dalam peraturan ini terdiri atas JRA fasilitatif dan JRA substantif. JRA fasilitatif mencakup jenis arsip yang bersifat dukungan, seperti perencanaan, evaluasi dan pelaporan, organisasi dan tata laksana, data dan teknologi informasi, perpustakaan, produk hukum, persidangan, kehumasan, ketatausahaan, kepegawaian, pengarusutamaan gender, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, rumah tangga, keuangan, dan pengawasan. JRA substantif mencakup jenis arsip yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Koordinator, seperti politik dalam negeri, politik luar negeri, hukum dan hak asasi manusia, pertahanan negara, keamanan dan ketertiban masyarakat, kesatuan bangsa, komunikasi dan informasi, aparatur dan reformasi birokrasi nasional, dan rekomendasi keahlian.

Retensi arsip meliputi retensi aktif (masa simpan di unit pengolah) dan retensi inaktif (masa simpan di unit kearsipan). Jangka waktu retensi aktif ditetapkan dengan mempertimbangkan kepentingan unit pengolah, sementara jangka waktu retensi inaktif ditetapkan dengan mempertimbangkan kepentingan unit kearsipan. Keterangan dalam JRA memuat rekomendasi apakah arsip tersebut dimusnahkan atau dipermanenkan setelah masa retensi inaktif selesai.

1. Penyusutan Arsip terhadap Arsip yang tercipta sebelum Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku dilaksanakan berdasarkan: a. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; b. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Bidang Keuangan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; c. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan d. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

(-)