1. Pelanggaran terhadap perencanaan dan perancangan rumah tanpa keahlian dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin usaha, dan denda administratif.
2. Pelanggaran terhadap perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang tidak memenuhi persyaratan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, pencabutan insentif, dan denda administratif.
3. Badan Hukum yang tidak mewujudkan Hunian Berimbang dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, dan denda administratif.