For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun Dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri

Also known as: PP 80/1999 · PP No. 80 Tahun 1999 · PP Nomor 80 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:30 September 1999Publication Date:30 September 1999
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKawasan Siap Bangun Dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 September 1999
Publication Date30 September 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan perumahan dan permukiman dalam jangka pendek, menengah, dan panjang melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar. Hal ini dilakukan dengan menyediakan tanah siap bangun dan kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Pembangunan ini melibatkan penyelenggaraan kawasan siap bangun (Kasiba) dan lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri (Lisiba). Pengelolaan Kasiba dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara atau badan lain yang ditugasi oleh Pemerintah, sementara masyarakat pemilik tanah dan badan usaha dapat menyelenggarakan Lisiba yang berdiri sendiri. Peraturan ini juga mengatur penetapan lokasi, penyediaan tanah, pemberian hak atas tanah, serta pengendalian dan pembinaan pembangunan. Tujuan utamanya adalah untuk menyediakan perumahan yang terjangkau dan memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, dan kenyamanan bagi masyarakat.

  1. Izin penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman yang telah dimiliki oleh badan usaha sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan.
  2. Jika ketentuan waktu tidak ditetapkan, pembangunan harus dimulai selambat-lambatnya 3 tahun dan diselesaikan dalam 10 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
  3. Jika pembangunan tidak dimulai atau diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, tanah yang belum dibangun dikuasai oleh negara untuk dialihkan kepada penyelenggara lain.
  4. Penyelenggara baru wajib membayar uang pemasukan kepada negara setelah dikurangi dengan harga perolehan tanah yang dibayarkan sebagai penggantian kepada badan usaha sebelumnya.

(-)