For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang

Also known as: PP 36/2022 · PP No. 36 Tahun 2022 · PP Nomor 36 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2022Publication Date:20 Oktober 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Oktober 2022
Publication Date20 Oktober 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 23 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Semarang 2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Negeri Semarang

Peraturan Pemerintah ini menetapkan Universitas Negeri Semarang (UNNES) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berdaya saing regional dan global. UNNES diatur untuk memiliki visi menjadi universitas bereputasi dunia dengan misi menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang cemerlang. Kebijakan ini juga mengatur struktur organisasi UNNES, termasuk Majelis Wali Amanat, Rektor, dan Senat Akademik Universitas, serta menetapkan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas tridharma perguruan tinggi.

1. Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan. 2. Proses pemilihan, pengangkatan, dan pelantikan Rektor pada Tahun 2022 tetap berlaku berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi. 3. MWA yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini wajib melantik kembali Rektor hasil pemilihan pada Tahun 2022. 4. Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 5. Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNNES dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian.

1. Rektor yang mendapatkan sanksi disiplin dan/atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat dapat diberhentikan.