For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Negeri Semarang

Also known as: Permen Ristekdikti 23/2015 · Permen Ristekdikti No. 23 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 23 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:17 September 2015Publication Date:10 September 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Negeri Semarang
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date17 September 2015
Publication Date10 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Semarang

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Universitas Negeri Semarang (UNNES) dalam melaksanakan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui penataan organisasi dan tata kerja. UNNES berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Struktur organisasi UNNES terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, Dewan Penyantun, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNNES, dibantu oleh Wakil Rektor yang mengurus bidang akademik, umum dan keuangan, kemahasiswaan, serta perencanaan dan kerja sama. Organisasi ini juga mencakup Biro, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga, Badan Penjaminan Mutu, dan Unit Pelaksana Teknis yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung operasional UNNES.

1. Semua tugas dan fungsi berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2009 tetap dilaksanakan sampai organisasi dan tata kerja UNNES disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)