Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Universitas Negeri Semarang (UNNES) dalam melaksanakan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui penataan organisasi dan tata kerja. UNNES berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Struktur organisasi UNNES terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, Dewan Penyantun, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNNES, dibantu oleh Wakil Rektor yang mengurus bidang akademik, umum dan keuangan, kemahasiswaan, serta perencanaan dan kerja sama. Organisasi ini juga mencakup Biro, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga, Badan Penjaminan Mutu, dan Unit Pelaksana Teknis yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung operasional UNNES.