For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984

Also known as: PP 22/1985 · PP No. 22 Tahun 1985 · PP Nomor 22 Tahun 1985

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 1985Publication Date:13 Maret 1985
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dengan kebutuhan dan keadaan yang lebih menjamin kelancaran pelaksanaannya. Penyesuaian ini dilakukan dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 dan menggantinya dengan ketentuan baru yang lebih lengkap dan mudah dipahami.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, penetapan obyek pajak, kewajiban pencatatan, tarif pajak, dan cara penghitungan pajak. Pengusaha yang melakukan impor, ekspor, atau produksi barang kena pajak harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Jasa pemborongan juga dikenakan pajak. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% dari harga atau pembayaran, dan 0% untuk ekspor. Barang mewah dikenakan tarif pajak penjualan tambahan sebesar 10% atau 20% tergantung jenisnya.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dikeluarkan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)