For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1988

Also known as: PP 65/1991 · PP No. 65 Tahun 1991 · PP Nomor 65 Tahun 1991

Status:
Inactive
Effective Date:20 November 1991Publication Date:20 November 1991
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1988.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional dengan mengenakan pajak yang lebih tinggi atas Barang Mewah. Perubahan ini dilakukan untuk mengurangi sifat regresif dari Pajak Pertambahan Nilai dan mengurangi pola konsumsi mewah. Peraturan ini mengubah Pasal 16 dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, yang mengelompokkan Barang Mewah menjadi tiga kelompok dengan tarif pajak 10%, 20%, dan 35%. Barang-barang yang termasuk dalam kelompok ini meliputi minuman, kendaraan bermotor, alat fotografi, dan barang-barang mewah lainnya. Peraturan ini juga menetapkan bahwa macam dan jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok tersebut akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)