For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 70 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70 Tahun 1964 tentang Penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Also known as: Keppres 70/1964 · Keppres No. 70 Tahun 1964 · Keppres Nomor 70 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:2 April 1964Publication Date:2 April 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 April 1964
Publication Date02 April 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1964 ini bertujuan untuk melakukan penggantian dan penambahan keanggotaan dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS). Penggantian ini melibatkan wakil-wakil dari Golongan Karya Buruh dan Golongan Wanita Demokrat. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat Sdr. A.M. Datuk dan Sdr. Achmad M.P. dari jabatan mereka sebagai anggota DPR-GR dan MPRS, dan mengangkat Sdr. Drs. Sudjendro, Nj. Sugiarto, Sdr. Ridwan Achmad, dan Sdr. Wisnumurti sebagai pengganti. Sdr. A.M. Datuk tetap menjabat sebagai anggota MPRS. Keputusan ini juga menyatakan bahwa pembetulan akan dilakukan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.

(-)

(-)