For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah

Also known as: Perda Kota Bandung 5/2009 · Perda Kota Bandung No. 5 Tahun 2009 · Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2009Publication Date:20 Januari 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date20 Januari 2009
Publication Date20 Januari 2009
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah. Perubahan tersebut meliputi Pasal 26 ayat (1), (2), dan (6), yang berkaitan dengan penyusunan rancangan Renstra-SKPD oleh pimpinan SKPD, penjabaran visi SKPD, dan kegiatan pokok yang mencakup regulasi, pelayanan umum, dan investasi daerah. Selanjutnya, Pasal 27 ayat (1) dan (2) diubah terkait penyusunan rancangan RPJMD oleh Kepala Bappeda, sasaran program prioritas Walikota, kebijakan SKPD, serta program dan kegiatan pokok SKPD. Pasal 29 ayat (2) diubah mengenai pembahasan rancangan akhir RPJMD yang dipimpin oleh Walikota. Terakhir, Pasal 30 ayat (1) diubah terkait penetapan RPJMD dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 bulan setelah Walikota dilantik.

(-)

(-)