For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah

Also known as: Perda Kota Bandung 7/2008 · Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2008 · Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 2008Publication Date:26 Mei 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date26 Mei 2008
Publication Date26 Mei 2008
Place of EnactmentBandung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2008 ini mengatur tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan serta musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbang) di Kota Bandung.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menghendaki adanya peraturan daerah untuk mengatur tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dalam menyusun dan melaksanakan Rencana Pembangunan Daerah, serta menyelenggarakan Musrenbang Daerah secara efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial:

  1. Tahapan Perencanaan Pembangunan Daerah:
    • Penyusunan rancangan awal.
    • Pelaksanaan Musrenbang Daerah.
    • Perumusan rancangan akhir.
    • Penetapan rencana.
  2. Jenis Rencana Pembangunan Daerah:
    • Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
    • Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD).
    • Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
    • Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD).
  3. Kewenangan dan Tanggung Jawab: Walikota bertanggung jawab atas penyusunan rencana pembangunan daerah, dengan dibantu oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Setiap SKPD juga memiliki kewajiban untuk menyusun rencana pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
  4. Musrenbang Daerah: Diatur mengenai pelaksanaan Musrenbang sebagai forum partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan, termasuk tahapan dan pihak-pihak yang terlibat.

1. Sebelum RPJPD menurut ketentuan dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan, penyusunan RPJMD tetap dapat dilakukan dengan mengesampingkan RPJPD sebagai pedoman. 2. Sebelum RPJMD ditetapkan, penyusunan RKPD berpedoman kepada RPJMD periode sebelumnya.

(-)