on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
Also known as: Perda Kota Bandung 7/2008 · Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2008 · Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2008 ini mengatur tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan serta musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbang) di Kota Bandung.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menghendaki adanya peraturan daerah untuk mengatur tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dalam menyusun dan melaksanakan Rencana Pembangunan Daerah, serta menyelenggarakan Musrenbang Daerah secara efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial: