For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1968 tentang Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2838) Tentang Perbaikan Penghasilan Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 10/1968 · PP No. 10 Tahun 1968 · PP Nomor 10 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 1968Publication Date:27 Maret 1968
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2838) Tentang Perbaikan Penghasilan Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Maret 1968
Publication Date27 Maret 1968
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1967 (Lembaran Negara tahun 1967 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2838) tentang perbaikan penghasilan pensiun bekas Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1968 ini bertujuan untuk meninjau dan memperbaiki ketentuan mengenai besarnya penghasilan pensiun atau tunjangan bersifat pensiun bagi bekas Pegawai Negeri Sipil, serta janda dan anak yatim/piatu. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah dan menambah Pasal 9 dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1967. Peraturan ini menetapkan bahwa besarnya penghasilan penerima pensiun, yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan khusus, untuk periode Januari hingga Desember 1968 adalah 75% dari penghasilan tersebut. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 Januari 1968.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa besarnya penghasilan penerima pensiun untuk periode Januari hingga Desember 1968 adalah 75% dari penghasilan tersebut.

(-)