Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1967 bertujuan untuk meningkatkan dan mengubah besaran pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun bagi bekas Pegawai Negeri Sipil, serta janda dan anak yatim/piatu. Hal ini dilakukan sejalan dengan perubahan gaji pegawai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang P.G.P.S. 1968. Peraturan ini menetapkan kenaikan pensiun pokok berdasarkan periode gaji yang berlaku sebelumnya, dengan persentase kenaikan yang bervariasi tergantung pada periode gaji tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan daerah, tunjangan pangan, dan tunjangan khusus di atas pensiun pokok yang telah dinaikkan. Pelaksanaan kenaikan pensiun dilakukan oleh Kantor Urusan Pegawai, dan tunjangan-tunjangan lain dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.