For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1967

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1967 tentang Perbaikan penghasilan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 18/1967 · PP No. 18 Tahun 1967 · PP Nomor 18 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1968Publication Date:28 Desember 1967
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerbaikan penghasilan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1968
Publication Date28 Desember 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 Nomor 76) tentang kenaikan pensiun bagi bekas pegawai negeri dan janda/anaknya 2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 Nomor 77), jo Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 Nomor 57) tentang pemberian tunjangan-tunjangan kemahalan daerah dan tunjangan keluarga kepada penerima pensiun 3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 89), jo Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 Nomor 47) tentang pemberian tunjangan kemahalan umum 4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 Nomor 10), jo Peraturan Pemerintah Nomor 225 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 Nomor 28) tentang pemberian tambahan penghasilan bagi penerima pensiun 5. Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 1963 (Lembaran Negara tahun 1963 Nomor 35) 6. Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 1964 (Lembaran Negara tahun 1964 Nomor 156) 7. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 1965 (Lembaran Negara tahun 1965 Nomor 69) 8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 1965 (Lembaran Negara tahun 1965 Nomor 10) 9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1966 (Lembaran Negara tahun 1966 Nomor 41) 10. Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1967 (Lembaran Negara tahun 1967 Nomor 5) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1967 bertujuan untuk meningkatkan dan mengubah besaran pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun bagi bekas Pegawai Negeri Sipil, serta janda dan anak yatim/piatu. Hal ini dilakukan sejalan dengan perubahan gaji pegawai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang P.G.P.S. 1968. Peraturan ini menetapkan kenaikan pensiun pokok berdasarkan periode gaji yang berlaku sebelumnya, dengan persentase kenaikan yang bervariasi tergantung pada periode gaji tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan daerah, tunjangan pangan, dan tunjangan khusus di atas pensiun pokok yang telah dinaikkan. Pelaksanaan kenaikan pensiun dilakukan oleh Kantor Urusan Pegawai, dan tunjangan-tunjangan lain dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Besarnya penghasilan penerima pensiun, yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan khusus untuk bulan-bulan Januari, Februari, dan Maret tahun 1968 berjumlah 75% dari penghasilan itu.

(-)