For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 117 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Also known as: PERPRES 117/2017 · PERPRES No. 117 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 117 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:15 Desember 2017Publication Date:15 Desember 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Desember 2017
Publication Date15 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan seiring dengan peningkatan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai, yang ditentukan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan individu. Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang menerima remunerasi dari badan layanan umum. Menteri Koordinator berhak atas tunjangan sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di kementerian tersebut. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN.

(-)

(-)