For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 63 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Also known as: PERPRES 63/2023 · PERPRES No. 63 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 63 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2023Publication Date:6 Oktober 2023
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Oktober 2023
Publication Date06 Oktober 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 261)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2017 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan dan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di kementerian tersebut. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau dalam cuti di luar tanggungan negara. Kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Koordinator dan dapat diubah dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2017 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)