For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Also known as: PERPRES 104/2014 · PERPRES No. 104 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 104 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:18 September 2014Publication Date:17 September 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 September 2014
Publication Date17 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali pemberian tunjangan kinerja guna meningkatkan kinerja pegawai.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau yang bekerja di luar kementerian. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Juli 2014. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan tunjangan kinerja disesuaikan dengan tunjangan profesi bagi pejabat fungsional.

(-)

(-)