For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 75 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Also known as: PERPRES 75/2010 · PERPRES No. 75 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 75 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:15 Desember 2010Publication Date:15 Desember 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Desember 2010
Publication Date15 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Tunjangan Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui pemberian tunjangan kinerja. Tunjangan ini diberikan kepada seluruh pegawai kementerian tersebut, dengan ketentuan bahwa tunjangan ini tidak berlaku bagi pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, diberhentikan sementara, atau tidak mencapai target kinerja. Tunjangan kinerja ini dihitung mulai Juli 2010 dan memperhitungkan tunjangan khusus yang telah diterima sebelumnya. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan kepada APBN. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(-)

(-)