For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Bawaslu 9/2014 · Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2014 · Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:26 Maret 2016Publication Date:26 Maret 2014
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date26 Maret 2016
Publication Date26 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Bawaslu. Perubahan ini dilakukan untuk mengatur secara lebih komprehensif mekanisme pelaporan SPIP.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan keandalan laporan keuangan dan kinerja Bawaslu, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Peraturan sebelumnya dianggap belum mengatur secara komprehensif mekanisme pelaporan SPIP.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 5 diubah untuk menegaskan tanggung jawab pimpinan satuan kerja/unit kerja di lingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi, termasuk Panwaslu Kabupaten/Kota dan Kecamatan, terhadap efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan kerja masing-masing.
  • Pasal 6A disisipkan untuk memberikan kewenangan kepada Bagian Pengawasan Internal untuk melakukan pengawasan intern terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Bawaslu dan Bawaslu Provinsi yang didanai dengan APBN dan sumber lainnya, termasuk Panwaslu Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
  • BAB IIA disisipkan untuk mengatur pelaporan SPIP.
  • Pasal 6B disisipkan untuk mewajibkan pimpinan satuan kerja/unit kerja Bawaslu dan Bawaslu Provinsi, termasuk Panwaslu Kabupaten/Kota dan Kecamatan, untuk membuat laporan penyelenggaraan SPIP secara triwulanan dan tahunan. Laporan tersebut harus memuat perkembangan dan efektivitas penyelenggaraan SPIP.
  • Pasal 6C disisipkan untuk mengatur penyampaian laporan penyelenggaraan SPIP kepada Sekretaris Jenderal selaku koordinator penyelenggaraan SPIP. Format laporan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bawaslu ini.

(-)

(-)