For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Also known as: Peraturan Bawaslu 9/2023 · Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2023 · Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2023Publication Date:18 Agustus 2023
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePenyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date21 Agustus 2023
Publication Date18 Agustus 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 938) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 402).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 9 Tahun 2023 ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya (Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2012 sebagaimana diubah) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum serta kelembagaan Bawaslu.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan Sistem Pengendalian Intern dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pemerintahan di lingkungan Bawaslu sesuai dengan kewenangan masing-masing. Ketua Bawaslu di setiap tingkatan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SPIP. SPIP diselenggarakan secara sinergis dan meliputi unsur-unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.

Bawaslu di setiap tingkatan membentuk satuan tugas pelaksana SPIP yang bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan SPIP, berkoordinasi dengan BPKP, melaksanakan pemantauan dan evaluasi, serta melaporkan hasilnya. Peraturan ini juga mengatur tentang penguatan efektivitas penyelenggaraan SPIP melalui pembinaan dan pengawasan intern. Pembinaan dilakukan oleh unit organisasi yang melaksanakan fungsi di bidang organisasi atau koordinasi pengawasan internal. Pengawasan intern dilakukan oleh unit organisasi yang melaksanakan fungsi di bidang pengawasan internal melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan/atau kegiatan pengawasan intern lain.

Bawaslu melakukan Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP dengan melibatkan seluruh unit organisasi. Penilaian ini meliputi mekanisme penilaian (penilaian mandiri, penjaminan kualitas, dan evaluasi), fokus penilaian (tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi), komponen penilaian (penetapan tujuan, struktur dan proses, pencapaian tujuan), dan periode yang dinilai.

(-)

(-)