For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Peraturan BKN 4/2025 · Peraturan BKN No. 4 Tahun 2025 · Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:2 September 2025Publication Date:1 September 2025
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePeriodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date02 September 2025
Publication Date01 September 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Tahun 2023 Nomor 563)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan percepatan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui penambahan periode kenaikan pangkat setiap tahunnya. Kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara. Dalam peraturan ini, ditetapkan bahwa periode kenaikan pangkat PNS akan dilakukan setiap bulan, yaitu pada tanggal 1 Januari, 1 Februari, 1 Maret, 1 April, 1 Mei, 1 Juni, 1 Juli, 1 Agustus, 1 September, 1 Oktober, 1 November, dan 1 Desember. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan motivasi dan dorongan bagi PNS untuk meningkatkan kinerja dan pengabdiannya.

(-)

(-)