For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Peraturan BKN 4/2023 · Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023 · Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Inactive
Publication Date:14 Juli 2023
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang periodisasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian terkait kenaikan pangkat sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara. Dengan demikian, periode kenaikan pangkat PNS ditambah menjadi enam kali dalam setahun. Ketentuan substansial dalam peraturan ini menetapkan bahwa periode kenaikan pangkat PNS adalah pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Pengecualian berlaku untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

(-)

(-)