For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/PK.210/10/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/PK.210/10/2016 Tahun 2016 tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Sapi dan Kerbau Bunting

Also known as: Permentan 48/Permentan/PK.210/10/2016 · Permentan No. 48/Permentan/PK.210/10/2016

Status:
Inactive
Effective Date:3 Oktober 2016Publication Date:3 Oktober 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeUpaya Khusus Percepatan Peningkatan Sapi dan Kerbau Bunting
LocationKementerian Pertanian
Effective Date03 Oktober 2016
Publication Date03 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini diterbitkan untuk mempercepat peningkatan populasi sapi dan kerbau bunting dalam rangka memenuhi kebutuhan produk hewan dalam negeri. Percepatan peningkatan populasi dilakukan melalui Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting (Upsus Siwab) yang dilaksanakan secara terintegrasi dan berkelanjutan.

Kebijakan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Penetapan lokasi Upsus Siwab oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri.
  2. Pelaksanaan Sistem Manajemen Reproduksi yang meliputi pemeriksaan status reproduksi dan gangguan reproduksi (Gangrep), pelayanan inseminasi buatan (IB) dan kawin alam, pemenuhan semen beku dan N2 cair, pengendalian betina produktif, serta pemenuhan hijauan pakan ternak dan konsentrat.
  3. Pemeriksaan status reproduksi dilakukan terhadap sapi dan kerbau untuk mengetahui status kebuntingan dan kondisi reproduksi.
  4. Pelayanan IB dilakukan melalui penyediaan bahan dan sarana IB, peningkatan jumlah dan kompetensi teknisi IB, serta pemeriksaan kebuntingan hasil IB.
  5. Pengendalian betina produktif dilakukan untuk menyelamatkan betina produktif dari pemotongan dan mempertahankan/meningkatkan jumlah akseptor.
  6. Pembentukan organisasi pelaksana Upsus Siwab yang terdiri dari kelompok kerja di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
  7. Pendanaan Upsus Siwab dibebankan pada APBN Kementerian Pertanian, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota.

(-)

(-)