For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Peningkatan Produksi Sapi dan Kerbau Komoditas Andalan Negeri

Also known as: Permentan 17/2020 · Permentan No. 17 Tahun 2020 · Permentan Nomor 17 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:12 Mei 2020Publication Date:12 Mei 2020
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePeningkatan Produksi Sapi dan Kerbau Komoditas Andalan Negeri
LocationKementerian Pertanian
Effective Date12 Mei 2020
Publication Date12 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/PK.210/10/2016 tentang Percepatan Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting.

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk meningkatkan produksi sapi dan kerbau sebagai komoditas andalan negeri guna memenuhi kebutuhan protein hewani dalam negeri. Peningkatan produksi dilakukan secara terintegrasi dari hulu hingga hilir melalui peningkatan kelahiran, produktivitas, pengendalian penyakit hewan dan reproduksi, penjaminan keamanan dan mutu pangan, serta distribusi dan pemasaran. Peningkatan kelahiran dilakukan melalui kawin alam dan inseminasi buatan (IB), dengan fokus pada penyediaan bahan dan sarana IB, peningkatan kompetensi petugas, dan penambahan akseptor IB. Produktivitas ditingkatkan melalui tunda potong dan pemenuhan pakan, dengan memperhatikan kesejahteraan hewan. Pengendalian penyakit hewan dan reproduksi dilakukan untuk meningkatkan kesehatan ternak dan mencegah penyakit zoonosis. Penjaminan keamanan dan mutu pangan dilakukan melalui penyediaan Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH) dan penerapan prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) pada rantai pangan. Distribusi dan pemasaran dilakukan melalui identifikasi kebutuhan pasar, pengembangan pengolahan produk, pelayanan informasi pasar, serta pengembangan akses dan jaringan pasar. Peraturan ini juga mengatur organisasi pelaksana, manajemen database, monitoring dan evaluasi, serta pendanaan.

(-)

(-)