Peraturan Badan ini mengatur tentang Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) yang dibentuk oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk membantu pelaksanaan tugas BP2MI. Pembentukan Kawan PMI bertujuan untuk mengoptimalkan penyebarluasan informasi, pendampingan terhadap pekerja migran Indonesia terkendala dan keluarganya, serta pencegahan penempatan ilegal pekerja migran Indonesia. Kawan PMI bersifat nonpartisan dan dapat dibentuk di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Pembentukan Kawan PMI di tingkat kabupaten/kota melibatkan tim penilai, survei, koordinasi dengan pemerintah daerah, dan penetapan oleh Kepala BP2MI. Struktur kepengurusan Kawan PMI terdiri dari ketua, sekretaris, dan divisi. Pengurus Kawan PMI merupakan bagian penggerak yang berasal dari berbagai kalangan seperti calon pekerja migran, pekerja migran, purna pekerja migran, paralegal, pegiat pekerja migran, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, atau tokoh adat. Tugas Kawan PMI meliputi penyebarluasan informasi, pendampingan Pekerja Migran Indonesia Terkendala dan Keluarga, serta pencegahan Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia. BP2MI melakukan pembinaan terhadap Kawan PMI melalui pembekalan, peningkatan kapasitas kelembagaan, peningkatan kapasitas penggerak, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan fasilitasi forum konsultasi/koordinasi. BP2MI juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap keberlangsungan kelembagaan, program, dan kegiatan Kawan PMI.