on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Komunitas Keluarga Buruh Migran
Also known as: Peraturan BP2MI 6/2017 · Peraturan BP2MI No. 6 Tahun 2017 · Peraturan BP2MI Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ini mengatur tentang pembentukan Komunitas Keluarga Buruh Migran (KKBM). KKBM dibentuk dengan tujuan untuk memberikan informasi yang lengkap dan benar terkait penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia, advokasi bagi calon TKI/TKI yang menghadapi masalah, serta pendampingan kegiatan usaha bagi TKI/TKI Purna dan keluarganya.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan KKBM dilatarbelakangi oleh tingginya minat masyarakat untuk bekerja di luar negeri, namun banyak yang tidak mengetahui cara bermigrasi yang aman dan prosedural. KKBM diharapkan dapat meminimalisir masalah/kasus TKI.
Ketentuan Substansial: