Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Purworejo. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan peran Pemerintah Daerah dalam mengatur, membina, dan mengawasi Bangunan Gedung, serta untuk memberikan landasan hukum dalam pemungutan Retribusi PBG.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk meningkatkan pelayanan PBG, mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan kebijakan kemudahan berusaha dan layanan Daerah, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan penyelenggaraan PBG.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi: Retribusi dipungut atas penerbitan PBG dan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung. Objek retribusi meliputi kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, dan pencetakan plakat SLF. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh PBG dan SLF dari Pemerintah Daerah.
- Golongan Retribusi: Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan Retribusi.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan penerbitan PBG.
- Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk Bangunan Gedung dan Prasarana Bangunan Gedung.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Daerah.
- Ketentuan Pembayaran: Bupati atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan Retribusi terutang dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib Retribusi wajib membayar Retribusi secara sekaligus atau lunas paling lambat 7 (tujuh) hari sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan.