For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 9/2022 · Perda Kabupaten Purworejo No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:1 November 2022Publication Date:18 Oktober 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date01 November 2022
Publication Date18 Oktober 2022
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Purworejo. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan peran Pemerintah Daerah dalam mengatur, membina, dan mengawasi Bangunan Gedung, serta untuk memberikan landasan hukum dalam pemungutan Retribusi PBG.

Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk meningkatkan pelayanan PBG, mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan kebijakan kemudahan berusaha dan layanan Daerah, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan penyelenggaraan PBG.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi: Retribusi dipungut atas penerbitan PBG dan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung. Objek retribusi meliputi kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, dan pencetakan plakat SLF. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh PBG dan SLF dari Pemerintah Daerah.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan Retribusi.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan penerbitan PBG.
  5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk Bangunan Gedung dan Prasarana Bangunan Gedung.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Daerah.
  7. Ketentuan Pembayaran: Bupati atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan Retribusi terutang dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib Retribusi wajib membayar Retribusi secara sekaligus atau lunas paling lambat 7 (tujuh) hari sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.