For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 12/2017 · Perda Kabupaten Purworejo No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:7 Desember 2017Publication Date:7 Desember 2017
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date07 Desember 2017
Publication Date07 Desember 2017
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2017 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9073 Tahun 2016 yang membatalkan Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terkait delegasi blangko. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan dasar hukum yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penghapusan Pasal 26 dari Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011.

(-)

(-)