For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016

Also known as: Perka BPS 17/2017 · Perka BPS No. 17 Tahun 2017 · Perka BPS Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:8 Maret 2017Publication Date:13 Februari 2017
Statistik Nasional

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pusat Statistik
ThemePerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016
LocationBadan Pusat Statistik
Effective Date08 Maret 2017
Publication Date13 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kode Nama dan Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016.

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 17 Tahun 2017 ini merupakan perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016. Perubahan tersebut terdapat pada Lampiran Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kode Nama dan Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)