For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 55 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 55 Tahun 2017 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2017

Also known as: Perka BPS 55/2017 · Perka BPS No. 55 Tahun 2017 · Perka BPS Nomor 55 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:23 Agustus 2017Publication Date:4 Agustus 2017
Statistik Nasional

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1201) sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 387), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini menetapkan kode dan nama wilayah kerja statistik tahun 2017. Kode Wilayah Kerja Statistik adalah identitas wilayah kerja statistik yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan. Nama Wilayah Kerja Statistik adalah nama wilayah yang merujuk pada nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan. Wilayah Kerja Statistik adalah wilayah kerja untuk kegiatan sensus dan survei yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik. Blok Sensus adalah wilayah kerja pencacahan yang merupakan bagian dari suatu wilayah desa/kelurahan. Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik menggunakan data tahun 2017 sebagai dasar penetapan. Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

(-)

(-)