on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Divestasi Saham Dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Also known as: Permen ESDM 43/2018 · Permen ESDM No. 43 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Perubahan tersebut meliputi:
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan memberikan manfaat yang optimal bagi negara dalam pelaksanaan kewajiban divestasi saham pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.