For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham Dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

Also known as: Permen ESDM 9/2017 · Permen ESDM No. 9 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2017Publication Date:18 Januari 2017
Investasi & Penanaman ModalPertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeTata Cara Divestasi Saham Dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date20 Januari 2017
Publication Date18 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham, serta Perubahan Penanaman Modal di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1122) sepanjang mengatur mengenai tata cara Divestasi Saham dan mekanisme penetapan harga saham divestasi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara divestasi saham dan mekanisme penetapan harga saham divestasi pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban divestasi saham bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dalam rangka PMA setelah 5 tahun berproduksi, dengan target kepemilikan saham Peserta Indonesia paling sedikit 51% pada tahun kesepuluh. Divestasi saham dilakukan secara bertahap dengan persentase tertentu setiap tahunnya. Peserta Indonesia terdiri dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, BUMN/BUMD, atau Badan Usaha Swasta Nasional.

Peraturan ini juga mengatur tata cara penawaran divestasi saham secara berjenjang kepada Peserta Indonesia, mulai dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, hingga Badan Usaha Swasta Nasional. Jika penawaran tidak berhasil, divestasi dapat dilakukan melalui bursa saham. Mekanisme penetapan harga saham divestasi didasarkan pada harga pasar yang wajar (fair market value) tanpa memperhitungkan cadangan mineral atau batubara.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemegang KK dan PKP2B yang akan melakukan Divestasi Saham wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)