on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
Also known as: Perda Kota Bontang 2/2009 · Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2009 · Perda Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Kota Bontang. Tujuan pembentukan PDAM adalah untuk turut serta dalam pembangunan ekonomi daerah, menambah sumber pendapatan daerah, dan memberikan pelayanan publik dalam penyediaan air bersih dan air minum. PDAM Tirta Taman memiliki modal dasar yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, yang dapat ditambah melalui penyisihan anggaran daerah, penyertaan modal pemerintah pusat, atau pinjaman. Organ PDAM terdiri dari Kepala Daerah selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengelola kekayaan PDAM, dan menyelenggarakan administrasi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan pertimbangan kepada Kepala Daerah terkait pengelolaan PDAM. Pegawai PDAM diangkat berdasarkan persyaratan tertentu dan berhak atas gaji, tunjangan, dan jaminan hari tua. Peraturan ini juga mengatur tentang tarif dasar air yang ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan Direksi dan persetujuan Dewan Pengawas.