For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman

Also known as: Perda Kota Bontang 6/2015 · Perda Kota Bontang No. 6 Tahun 2015 · Perda Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2015Publication Date:6 Agustus 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date06 Agustus 2015
Publication Date06 Agustus 2015
Place of EnactmentBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2009 Nomor 2)

Peraturan Daerah Kota Bontang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman. Perubahan tersebut meliputi persyaratan calon Direksi PDAM Tirta Taman, yang harus memiliki pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S-1), pengalaman kerja yang relevan (10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau 15 tahun bagi yang bukan), lulus pelatihan manajemen air minum terakreditasi, membuat karya tulis tentang visi dan misi PDAM, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak memiliki hubungan keluarga tertentu dengan DPRD, Walikota/Wakil Walikota, Dewan Pengawas, atau Direksi. Selain itu, Pemerintah Daerah melaksanakan seleksi calon direksi, yang hasilnya diuji kelayakan dan kepatutan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD sebelum diserahkan kepada Kepala Daerah untuk pengangkatan. Jabatan Direksi yang lowong diumumkan kepada publik melalui media massa setempat, dan calon Direksi mengajukan lamaran kepada Panitia Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

(-)

(-)