Peraturan Menteri ini membentuk Politeknik Pekerjaan Umum yang berlokasi di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat melalui pendidikan vokasi. Politeknik ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian. Pembinaan teknis akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, sementara pembinaan teknis operasional, administratif, dan fungsional dilaksanakan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Politeknik bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pekerjaan umum, dengan fungsi meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan, pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, administrasi umum dan keuangan, pengembangan sistem manajemen mutu, pengawasan internal, pembinaan sivitas akademika dan kemahasiswaan, pengelolaan unit penunjang perguruan tinggi, administrasi akademika dan kemahasiswaan, pengelolaan mutu, serta evaluasi dan pelaporan. Susunan organisasi Politeknik terdiri atas direktur, wakil direktur, dewan pertimbangan, senat, satuan penjaminan mutu, satuan pengawas internal, bagian administrasi akademik dan umum, program studi, unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, unit pengembangan dan peningkatan aktivitas instruksional, dan unit penunjang.