Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pekerjaan Umum. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada Pasal 14, Pasal 15, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35. Secara spesifik, perubahan mencakup struktur organisasi satuan penjaminan mutu dan satuan pengawas internal, fungsi Bagian Administrasi Akademik dan Umum, susunan Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Pengembangan dan Peningkatan Aktivitas Instruksional, Unit Penunjang, serta ketentuan mengenai jabatan dan pengangkatan/pemberhentian Direktur dan Wakil Direktur Politeknik Pekerjaan Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melakukan penataan dan optimalisasi tugas dan fungsi Politeknik Pekerjaan Umum, termasuk penyempurnaan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta penyempurnaan titelatur jabatan unsur organisasi Politeknik Pekerjaan Umum.