For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split

Also known as: PP 53/2017 · PP No. 53 Tahun 2017 · PP Nomor 53 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2017Publication Date:27 Desember 2017
Pertambangan & Sumber EnergiKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 2017
Publication Date27 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Nama dan Nomor: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split (selanjutnya: PP 53/2017).

  • Peraturan Baru: PP 53/2017 adalah peraturan baru pada tingkat pemerintahan (Peraturan Pemerintah) yang secara khusus mengatur perlakuan perpajakan untuk Kegiatan Usaha Hulu yang menggunakan bentuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Peraturan ini menetapkan aturan substantif mengenai pengakuan penghasilan, komponen biaya operasi, penghitungan bagi hasil, penghitungan pajak penghasilan, insentif, dan ketentuan pembukuan bagi Kontraktor dan Operator dalam skema Gross Split.

  • Hubungan dengan Peraturan Sebelumnya:

    • PP 53/2017 tidak menyatakan pencabutan eksplisit terhadap Peraturan Pemerintah lain pada teksnya. Dengan demikian secara formal PP ini tidak mencabut atau mengganti Peraturan Pemerintah tertentu secara tegas dalam ketentuan penutupnya.
    • Namun secara substantif PP ini mengatur perlakuan berbeda untuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split dibandingkan praktik dan ketentuan yang berlaku dalam skema Kontrak Kerja Sama yang menggunakan mekanisme pengembalian biaya (cost recovery). Oleh karena itu, bagi kontrak Gross Split ketentuan PP ini menjadi rujukan utama dan mengharuskan penyesuaian kontraktual sebagaimana diatur dalam Pasal 32.
    • PP ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang di bidang perpajakan, khususnya Pasal 31D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (sebagaimana telah diubah) dan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM (sebagaimana telah diubah). Dengan demikian PP ini bersifat pelaksana/penjabaran untuk ketentuan undang-undang tersebut terkait Gross Split.

  • Status Berlaku:

    • PP 53/2017 mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu diundangkan pada tanggal 28 Desember 2017 (lihat Pasal 34 dan penetapan di akhir teks peraturan).
    • Pasal 32 mengatur bahwa Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah ditandatangani sebelum pengundangan wajib menyesuaikan kontrak untuk melaksanakan ketentuan PP ini, sehingga ketentuan PP ini segera mengikat bagi kontrak Gross Split, dengan ketentuan peralihan sebagaimana diatur.

Isi Kebijakan Utama

Tujuan dan Latar Belakang:

  • PP 53/2017 disusun untuk melaksanakan ketentuan undang‑undang perpajakan terkait perlakuan pajak pada Kegiatan Usaha Hulu yang menggunakan mekanisme Kontrak Bagi Hasil Gross Split (merujuk pada Pasal 31D UU PPh dan Pasal 16B UU PPN). Tujuan praktisnya adalah memberikan kepastian perpajakan, mengatur penghitungan penghasilan dan biaya, serta menetapkan mekanisme fiskal dan insentif yang relevan bagi Gross Split PSC untuk mendukung pengelolaan sumber daya dan kepentingan nasional.

Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

  • Kontraktor wajib membawa modal dan teknologi serta menanggung risiko operasi (Pasal 3);
  • Kontraktor wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, menyelenggarakan pembukuan, menyampaikan SPT Tahunan PPh, melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak termasuk angsuran bulanan, dan melaporkan pengalihan Partisipasi Interes (Pasal 22);
  • Operator wajib melakukan pemotongan/pemungutan pajak dan menyelenggarakan pembukuan untuk Wilayah Kerja (Pasal 23);
  • Kontraktor berhak memperoleh fasilitas/insentif pajak pada tahap eksplorasi dan hingga sebelum Produksi Komersial (Pasal 25) sesuai ketentuan dan perizinan terkait; berhak atas Imbalan DMO jika menyerahkan bagian untuk kebutuhan dalam negeri (Pasal 17 ayat 3);
  • Pemerintah (melalui Menteri terkait) berwenang menetapkan metodologi harga minyak mentah Indonesia, besaran base split, komponen variabel/progresif, dan penyesuaian bagi hasil berdasarkan keekonomian lapangan (Pasal 15, Pasal 17, Pasal 31).

Prinsip-prinsip Utama:

  • Pelaksanaan operasi harus berdasarkan prinsip efektif dan efisien, kewajaran, serta kaidah praktik bisnis dan keteknikan yang baik (Pasal 3 ayat 2).
  • Biaya yang diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan harus terkait langsung dengan Operasi Perminyakan, dikeluarkan untuk memperoleh/menagih/memelihara penghasilan, dan memenuhi persyaratan lain seperti tidak dipengaruhi hubungan istimewa (Pasal 7).
  • Transparansi dan pembukuan yang mencerminkan keadaan sebenarnya; penyimpanan dokumen selama 10 tahun (Pasal 21).

Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

  • Pengakuan penghasilan: penghasilan diakui pada titik penyerahan (custody transfer point) (Pasal 14).
  • Penilaian Minyak Bumi: nilai bagian Kontraktor dinilai menggunakan harga minyak mentah Indonesia yang metodologi dan formularnya ditetapkan oleh Menteri ESDM setelah koordinasi dengan Menteri Keuangan (Pasal 15); tata cara lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri ESDM.
  • Penghitungan bagi hasil: didasarkan pada gross produksi dengan mekanisme base split yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan progresif; ketentuan rinci ditetapkan oleh Menteri ESDM (Pasal 17).
  • Komponen biaya operasi: diidentifikasi secara rinci (Eksplorasi, Eksploitasi, biaya lainnya) dan diatur syarat yang mengikat untuk dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak (Pasal 5–7).
  • Penyusutan dan amortisasi: aturan khusus mengenai kapitalisasi pengeluaran sebelum Produksi Komersial, metode satuan produksi untuk amortisasi, dan tarif penyusutan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari PP ini (Pasal 9–12).
  • Pajak final: penghasilan dari Uplift dikenai pajak final 20% (Pasal 19 ayat 1); pengalihan Partisipasi Interes dikenai tarif final 5% (masa Eksplorasi) atau 7% (masa Eksploitasi) atas jumlah bruto (Pasal 19 ayat 3).
  • Insentif kepabeanan dan PPN: fasilitas pembebasan bea masuk dan mekanisme tidak dipungutnya PPN/Ppnbm untuk barang/jasa yang digunakan dalam Operasi Perminyakan sampai Produksi Komersial (Pasal 25), serta ketentuan terkait pemanfaatan fasilitas bersama (cost sharing) yang dikecualikan dari pemotongan PPh dan PPN (Pasal 26–27).
  • Ketentuan teknis dan tata cara pelaksanaan lebih lanjut diserahkan kepada Peraturan Menteri yang relevan (beberapa pasal menyatakan ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • PP 53/2017 mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 28 Desember 2017 (Pasal 34).
    • Ketentuan peralihan diatur dalam Bab XI, Pasal 32, yang menetapkan ketentuan khusus pada saat PP ini mulai berlaku.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Pasal 32 huruf (a): Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah ditandatangani sebelum pengundangan PP ini wajib melaksanakan ketentuan PP ini dengan melakukan penyesuaian Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Artinya, kontrak yang telah ada harus disesuaikan agar mematuhi ketentuan perpajakan dalam PP 53/2017.
    • Pasal 32 huruf (b): fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor yang telah diberikan kepada kontrak Gross Split sebelum pengundangan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku yang tercantum dalam keputusan pemberian fasilitas tersebut. Dengan kata lain, fasilitas yang sudah diberikan tidak otomatis dicabut oleh PP ini sampai masa berlakunya berakhir.
    • Pasal 32 huruf (c): Kontraktor yang mengubah bentuk kontrak dari mekanisme pengembalian biaya (cost recovery) menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split dapat memperhitungkan biaya operasi, pajak tidak langsung, dan PBB yang telah dikeluarkan dan belum dikembalikan sebagai tambahan split bagian Kontraktor sampai Kontrak Bagi Hasil berakhir. Ini memberikan mekanisme kompensasi/penyesuaian bagi Kontraktor yang berpindah skema kontrak.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • PP 53/2017 menyatakan kewajiban penyesuaian segera ketika PP mulai berlaku (Pasal 32 huruf a) namun tidak menentukan batas waktu administratif tertentu (mis. jangka hari/bulan) dalam teks PP untuk menyelesaikan penyesuaian kontrak. Oleh karena itu, pelaksanaan teknis dan jadwal penyesuaian kontrak diharapkan diatur lebih rinci melalui perjanjian kontraktual antara pihak‑pihak terkait dan/atau peraturan pelaksana (Peraturan Menteri atau keputusan SKK Migas).

  • Grandfathering Clauses:

    • PP ini tidak memuat formula grandfathering yang lengkap untuk mengecualikan kontrak‑kontrak lama dari semua ketentuan baru. Namun Pasal 32 memberikan dua bentuk perlakuan peralihan:
      • Mempertahankan fasilitas bea masuk/pajak impor yang sudah diberikan sampai masa berlakunya berakhir (Pasal 32 huruf b) — ini merupakan bentuk terbatas dari perlindungan masa lalu (limited grandfathering) atas fasilitas tertentu.
      • Mengizinkan penghitungan biaya operasi dan pajak‑pajak yang belum dikembalikan sebagai tambahan split untuk kontraktor yang merubah bentuk kontrak menjadi Gross Split (Pasal 32 huruf c) — ini memberikan mekanisme transisi ekonomis bagi pihak yang berpindah skema.
    • Selain ketentuan tersebut, kontrak yang telah ditandatangani tetap harus menyesuaikan klausulnya sesuai PP; tidak ada pengecualian umum yang membebaskan kontrak lama dari penerapan seluruh ketentuan PP ini.

Tidak mengatur sanksi