on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Partisipasi Interes pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Also known as: PP 93/2021 · PP No. 93 Tahun 2021 · PP Nomor 93 Tahun 2021
Peraturan baru: Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2021 merupakan peraturan pemerintah baru yang khusus mengatur perlakuan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Peraturan ini disusun sebagai penyesuaian ketentuan pengalihan Partisipasi Interes yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 (tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 (perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split).
Menggantikan / Mencabut sebagian ketentuan: Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku beberapa ketentuan tertentu dari Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 (Pasal 1 angka 14; Pasal 27 ayat (2), ayat (2a), ayat (3); dan Pasal 28 yang telah diubah dengan PP Nomor 27 Tahun 2017) serta beberapa ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 (Pasal 1 angka 16; Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4); serta Pasal 20). Ketentuan pencabutan tersebut tercantum dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah ini.
Pengaruh terhadap peraturan pelaksanaan sebelumnya: Pasal 10 menyatakan bahwa semua peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 79 Tahun 2010 (sudah diubah dengan PP 27/2017) dan PP Nomor 53 Tahun 2017 terkait pengalihan Partisipasi Interes tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2021. Dengan demikian, peraturan pelaksanaan lama dipertahankan secara parsial (kecuali bagian yang dicabut atau bertentangan).
Status berlaku: Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2021 mulai berlaku pada saat diundangkan. Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan tanggal 31 Agustus 2021 (Pasal 12), sehingga sejak tanggal tersebut ketentuan-ketentuannya berlaku.
Tujuan dan latar belakang: Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta mendukung restrukturisasi badan usaha milik negara dan entitas lain yang dapat mendorong kegiatan hulu migas. Peraturan ini juga dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31D Undang‑Undang Pajak Penghasilan (Penjelasan dan Menimbang).
Penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes (baik dimiliki secara langsung maupun tidak langsung) dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, kecuali apabila memenuhi ketentuan pengecualian yang diatur (Pasal 3 ayat (4), Pasal 4, Pasal 5).
Tarif PPh final: 5% dari jumlah bruto untuk pengalihan selama masa Eksplorasi; 7% dari jumlah bruto untuk pengalihan selama masa Eksploitasi (Pasal 7 ayat (1)).
Kontraktor wajib memotong dan/atau membayar serta melaporkan PPh final atas pengalihan Partisipasi Interes (Pasal 7 ayat (3)). Tata cara pelaksanaan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Pasal 7 ayat (5)).
Ketentuan pengecualian: ada kriteria pengecualian dari PPh final untuk pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung selama masa Eksplorasi (tidak mengalihkan seluruh interes; dimiliki > 3 tahun; telah dilakukan investasi di wilayah kerja; dan pengalihan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan) — Pasal 4 ayat (1). Selain itu, pada masa Eksploitasi, pengalihan untuk memenuhi kewajiban kontraktual kepada perusahaan nasional juga dikecualikan (Pasal 4 ayat (2)).
Untuk pengalihan tidak langsung (melalui saham), pengecualian PPh final dapat diberikan dalam kondisi tertentu, antara lain jika keuntungan/kerugian telah dihitung menurut ketentuan PPh, sudah menjadi objek PPh final di Indonesia, atau dilakukan dalam rangka restrukturisasi dengan persetujuan menggunakan nilai buku atau restrukturisasi yang tidak untuk mencari keuntungan dan tidak mengubah kantor pusat Kontraktor — Pasal 5 ayat (1).
Kontraktor yang mengklaim pengecualian atas pengalihan tidak langsung wajib menyampaikan pemberitahuan data/informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak pengalihan saham (Pasal 5 ayat (2)) dan melampirkan dokumen pendukung yang disebutkan secara rinci (huruf a s.d. e).
Kepastian hukum dan iklim investasi: ketentuan tarif dan pengecualian dimaksudkan untuk memberikan kepastian fiskal bagi transaksi pengalihan Partisipasi Interes.
Perlakuan berbeda berdasarkan fase kegiatan: pembeda antara masa Eksplorasi (tarif 5% dan pengecualian lebih longgar untuk mitigasi risiko) dan masa Eksploitasi (tarif 7% dan pengecualian pada pengalihan yang merupakan pelaksanaan kewajiban kontraktual kepada perusahaan nasional).
Prinsip self-assessment dan pengawasan: pemberitahuan dan dokumentasi oleh Kontraktor berdasarkan sistem self-assessment, namun otoritas pajak (DJP) berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kebenaran klaim pengecualian dan penerapan ketentuan (Pasal 6 ayat (1)).
Anti-abuse dan transaksi afiliasi: dasar pengenaan dapat disesuaikan dengan nilai yang seharusnya diterima apabila terdapat hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh (Pasal 8 ayat (1) huruf b).
Penentuan dasar pengenaan pajak (DPP): untuk pengalihan langsung, DPP adalah jumlah yang sesungguhnya diterima atau diperoleh termasuk seluruh bentuk penggantian; untuk hubungan istimewa digunakan nilai wajar (Pasal 8 ayat (1)). Untuk pengalihan tidak langsung, DPP dihitung berdasarkan proporsi saham yang dialihkan atas harga pasar kepemilikan atas Wilayah Kerja (Pasal 8 ayat (2)).
Saat terutang pajak: untuk pengalihan langsung saat terutang adalah pada peristiwa terdahulu antara pembayaran, pengalihan efektif, atau pemberian persetujuan Menteri (mana yang lebih dahulu) — Pasal 9 ayat (1). Untuk pengalihan tidak langsung saat terutang adalah pada saat akhir tahun pajak pengalihan kepemilikan saham — Pasal 9 ayat (2).
Pemberitahuan dokumen restrukturisasi: format pemberitahuan disertakan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini (Pasal 5 ayat (4)).
Pemeriksaan dan penegakan: DJP dapat melakukan pemeriksaan apabila data/informasi berbeda; ketidaksesuaian dapat mengakibatkan dikenainya PPh final dan sanksi sesuai peraturan perpajakan (Pasal 6 ayat (1)-(2)).
Masa berlaku: Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diundangkan (ditetapkan dan diundangkan pada 31 Agustus 2021 — Pasal 12).
Pasal 10 menyatakan bahwa semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 (sudah diubah dengan PP Nomor 27 Tahun 2017) dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang terkait pengalihan Partisipasi Interes tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2021. Dengan kata lain, peraturan pelaksanaan lama dipertahankan secara parsial dan akan terus mengikat sampai terdapat pertentangan dengan ketentuan baru.
Pasal 11 secara tegas mencabut beberapa ketentuan tertentu dari PP 79/2010 (dan perubahannya) serta PP 53/2017 yang dinyatakan tidak berlaku lagi. Ketentuan-ketentuan lain dari dua PP tersebut tetap berlaku apabila tidak bertentangan.
Peraturan mengatur kewajiban pemberitahuan bagi Kontraktor yang melakukan pengalihan tidak langsung dalam rangka restrukturisasi: pemberitahuan data/informasi harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak pengalihan kepemilikan saham (Pasal 5 ayat (2)). Ketentuan ini merupakan batas waktu administratif spesifik yang harus dipenuhi oleh entitas yang mengklaim pengecualian.
Tidak ada jadwal penerapan bertahap lain yang disebutkan secara eksplisit; ketentuan baru berlaku segera sejak pengundangan dan menggantikan atau melengkapi ketentuan lama sebagaimana diatur pada Pasal 10 dan 11.
Peraturan ini tidak memuat klausul "grandfathering" secara eksplisit untuk semua transaksi yang sudah berlangsung sebelum pengundangan. Namun, efektivitas sebagian peraturan pelaksanaan lama yang tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan (Pasal 10) dapat berfungsi sebagai mekanisme transisi untuk pengaturan pelaksanaan yang sudah ada.
Untuk transaksi restrukturisasi yang ingin memanfaatkan pengecualian (mis. penggunaan nilai buku), diperlukan persetujuan dan pemberitahuan/dokumentasi sebagaimana ketentuan baru; artinya klaim pengecualian di bawah ketentuan baru memerlukan pemenuhan persyaratan dan/atau persetujuan yang berlaku saat ini (Pasal 5 ayat (1)-(2)).
Adanya rujukan sanksi: Peraturan Pemerintah ini tidak merumuskan sanksi baru dalam bentuk spesifik (mis. besaran denda atau ancaman pidana), tetapi secara eksplisit merujuk bahwa ketidakpatuhan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan di bidang perpajakan.
Peraturan ini menyebutkan penerapan sanksi administratif bila Kontraktor tidak memenuhi kewajiban pemberitahuan atau kewajiban pemotongan/pembayaran/pelaporan, misalnya:
Pasal 5 ayat (3): apabila data/informasi yang disampaikan tidak lengkap atau tidak disampaikan sesuai jangka waktu, Kontraktor dikenai PPh final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) (yaitu kehilangan pengecualian) dan dikenai sanksi sesuai ketentuan perpajakan.
Pasal 6 ayat (2): apabila pemeriksaan menunjukkan ketidaksesuaian data/informasi, Kontraktor dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan di bidang perpajakan.
Pasal 7 ayat (3) dan (4): Kontraktor wajib memotong/dan atau membayar serta melaporkan PPh; apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut, dikenai sanksi sesuai ketentuan perpajakan.
Jenis sanksi administratif yang dimaksud (meskipun tidak disebutkan spesifik dalam PP ini) umumnya meliputi denda, bunga, atau pembetulan sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang lebih luas (mis. ketentuan dalam Undang‑Undang Pajak Penghasilan dan peraturan perpajakan lainnya serta Undang‑Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai acuan penerapan sanksi administratif).
Peraturan Pemerintah ini tidak menetapkan ancaman pidana secara eksplisit dalam teksnya. Namun, karena ketentuan merujuk kepada "sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan di bidang perpajakan", pelanggaran yang memenuhi unsur pidana perpajakan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum pidana perpajakan yang berlaku (misalnya ketentuan pidana pada undang‑undang perpajakan yang relevan).
Karena PP tidak merincikan pasal pidana tertentu, penerapan sanksa pidana harus merujuk pada undang‑undang perpajakan yang mengatur tindak pidana pajak (sebagai contoh rujukan normatif: Undang‑Undang Pajak Penghasilan dan Undang‑Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta peraturan pidana perpajakan terkait), namun peraturan spesifik tersebut tidak disebutkan secara langsung dalam PP ini.
Kesimpulan terkait sanksi: Peraturan Pemerintah ini mewajibkan pemenuhan tata cara, pemberitahuan, pemotongan/pembayaran dan pelaporan; ketidakpatuhan mengakibatkan penerapan sanksi administratif atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan di bidang perpajakan. Oleh karena itu, untuk mengetahui jenis dan besaran sanksi yang dapat dikenakan harus merujuk pada peraturan perpajakan yang lebih tinggi dan/atau khusus (mis. UU PPh, UU KUP, dan peraturan pelaksana yang relevan).