For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 Tahun 2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

Also known as: KMK 567/KMK.04/2000 · KMK No. 567/KMK.04/2000

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2001Publication Date:26 Desember 2000
Ketentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Menteri Keuangan
ThemeNilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2001
Publication Date26 Desember 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.04/1996.

Keputusan Menteri Keuangan ini menetapkan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Latar belakang penetapan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000. Nilai Lain ditetapkan untuk beberapa kondisi, antara lain pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), penyerahan media rekaman suara atau gambar, penyerahan film cerita, persediaan BKP yang tersisa saat pembubaran perusahaan, aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan yang tersisa saat pembubaran perusahaan, kendaraan bermotor bekas, penyerahan jasa biro perjalanan atau pariwisata, jasa pengiriman paket, dan jasa anjak piutang. Lebih lanjut, diatur mengenai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan terkait dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas, jasa biro perjalanan/pariwisata, jasa pengiriman paket, dan jasa anjak piutang. Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran dapat menggunakan Nilai Lain sebagai DPP dengan metode perhitungan tertentu, dan diatur pula mengenai pemberitahuan jika ingin kembali menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan.

(-)

(-)