For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

Also known as: PMK 75/PMK.03/2010 · PMK No. 75/PMK.03/2010

Status:
Active
Effective Date:1 April 2010Publication Date:31 Maret 2010
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002.

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi definisi Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, dan Nilai Lain. Selain itu, peraturan ini mengatur penetapan nilai lain untuk berbagai jenis penyerahan barang dan jasa, seperti pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, penyerahan media rekaman, film cerita, produk hasil tembakau, dan lain-lain. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pajak masukan terkait jasa pengiriman paket dan jasa biro perjalanan atau pariwisata tidak dapat dikreditkan.

(-)

(-)