For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 1971 tentang Perusahaan Penggilingan Padi, Huller Dan Penyosohan Beras

Also known as: PP 65/1971 · PP No. 65 Tahun 1971 · PP Nomor 65 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 1971Publication Date:25 Oktober 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerusahaan Penggilingan Padi, Huller Dan Penyosohan Beras
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Oktober 1971
Publication Date25 Oktober 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 73) sebagaimana telah ditambah dan diubah. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954 yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi dan untuk memberikan otonomi yang lebih luas kepada daerah. Tujuannya adalah untuk memperlancar usaha penggilingan padi, huller, dan penyosohan beras sebagai prasarana vital dalam stabilisasi ekonomi.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa perusahaan penggilingan padi, huller, dan penyosohan beras harus memiliki surat izin yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota/Kepala Daerah atau Menteri, tergantung pada modal yang digunakan. Hanya warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia yang bermodal Indonesia yang dapat mengusahakan perusahaan ini, kecuali di daerah tertentu di luar Jawa. Perusahaan asing atau yang bermodal asing memerlukan persetujuan khusus dari Menteri. Surat izin berlaku selama lima tahun dan dapat dicabut jika melanggar ketentuan atau tidak beroperasi selama 300 hari berturut-turut.

1. Perusahaan-perusahaan yang telah ada dan bekerja dengan izin menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954 diberikan waktu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan/atau ketentuan pelaksanaannya dapat dituntut berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.