For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1954 tentang Mengubah PP No.42 Th.1954 (LN 1954 No.73) tentang Pembatasan Perusahaan Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras"

Also known as: PP 60/1954 · PP No. 60 Tahun 1954 · PP Nomor 60 Tahun 1954

Status:
Inactive
Effective Date:6 Desember 1954Publication Date:13 November 1954
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMengubah PP No.42 Th.1954 (LN 1954 No.73) tentang Pembatasan Perusahaan Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Desember 1954
Publication Date13 November 1954
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 1954 tentang "Pembatasan Perusahaan Penggilingan padi dan Penyosohan beras" (Lembaran Negara 1954 No. 73)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 1954 mengenai pembatasan perusahaan penggilingan padi dan penyosohan beras. Perubahan ini dilakukan untuk memperjelas definisi wilayah administratif yang terlibat, yaitu dengan menambahkan istilah 'Daerah Propinsi' dan 'Daerah Kabupaten' serta mengubah penomoran istilah 'Menteri'. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada Pasal 10 untuk mempertegas persyaratan kewarganegaraan bagi pelaku usaha, di mana semua pelaku usaha harus berwarga negara Indonesia.

(-)

(-)