For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

Also known as: Permenkes 3/2014 · Permenkes No. 3 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 2014Publication Date:27 Januari 2014
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemeSanitasi Total Berbasis Masyarakat
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date10 Februari 2014
Publication Date27 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 852/Menkes/SK/IX/2008 tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) bertujuan untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, dan meningkatkan akses air minum serta sanitasi dasar. Kebijakan ini menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 852/Menkes/SK/IX/2008 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. STBM dilaksanakan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat dengan lima pilar utama: stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengamanan sampah rumah tangga, dan pengamanan limbah cair rumah tangga. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam penyusunan kebijakan, pengembangan teknologi, pelatihan, dan penyediaan panduan komunikasi. Masyarakat diharapkan dapat menyelenggarakan STBM secara mandiri dengan dukungan tenaga kesehatan, kader, dan relawan.

(-)

(-)