Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi, sikap keteladanan, dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), purnabakti, serta mitra kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya dan mengatur pemberian penghargaan kepada ASN, purnabakti, dan mitra kerja. Penghargaan diberikan dalam berbagai bentuk, termasuk Karya Dhika Lokatara, Karya Dhika Madya, Karya Dhika Prakasa, dan Pegawai Teladan. Setiap kategori penghargaan memiliki kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima, seperti masa kerja, kinerja, dan persetujuan dari atasan. Proses penilaian dan pemberian penghargaan dilakukan oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Menteri. Penghargaan ini diharapkan dapat meningkatkan citra Kementerian dan memberikan apresiasi kepada individu dan mitra yang berkontribusi positif.