For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 45 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan Karya Dhika Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 45/2015 · Permenkumham No. 45 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 45 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 2015Publication Date:23 Desember 2015
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePemberian Penghargaan Karya Dhika Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date29 Desember 2015
Publication Date23 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian Penghargaan Karya Dhika bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pegawai yang profesional, inovatif, bertanggung jawab, jujur, dan adil berdasarkan prestasi kerja dan karir.

Penghargaan Karya Dhika terdiri atas:

  1. Karya Dhika Lokatara;
  2. Karya Dhika Madya; dan
  3. Karya Dhika Prakasa.

Pemberian penghargaan didasarkan pada usulan yang disampaikan oleh Atasan Langsung secara berjenjang. Usulan tersebut harus memuat data PNS yang diusulkan, prestasi yang dibuktikan dengan dokumen, keterangan Atasan Langsung, dan hasil penilaian prestasi kerja. Setiap usulan harus diumumkan selama 5 hari kerja untuk mendapatkan masukan.

Menteri membentuk tim penilai untuk Penghargaan Karya Dhika Lokatara dan Madya. Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah membentuk tim penilai untuk Karya Dhika Prakasa. Tim penilai melakukan pengujian dan penilaian dalam rapat tertutup dan dapat meminta pertimbangan dari pihak eksternal. Hasil penilaian disampaikan kepada Menteri atau Pimpinan Unit Eselon I/Kepala Kantor Wilayah untuk penetapan.

Penghargaan Karya Dhika Lokatara diberikan kepada PNS yang berprestasi di tingkat nasional atau internasional atau berjasa terhadap bangsa dan negara. Penghargaan Karya Dhika Madya diberikan kepada PNS yang mencapai target kinerja dan menciptakan inovasi. Penghargaan Karya Dhika Prakasa diberikan kepada PNS yang menjadi duta atau wakil Kementerian atau berprestasi di luar tugas dan fungsi Kementerian.

Bentuk penghargaan dapat berupa kenaikan pangkat istimewa, promosi jabatan, kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan, atau beasiswa tugas belajar. Setiap penghargaan diberikan berupa piagam dan lencana.

(-)

(-)