on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Also known as: Peraturan KPU 21/2023 · Peraturan KPU No. 21 Tahun 2023 · Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dibuat untuk meningkatkan tugas, fungsi, dan kinerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota melalui penataan organisasi dan tata kerja. Penataan ini diperlukan berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang mengamanatkan pembentukan unit kerja pengadaan barang/jasa di kementerian/lembaga/daerah.
Perubahan dalam peraturan ini mencakup penataan susunan organisasi di Sekretariat Jenderal KPU, dengan perubahan pada Deputi Bidang Administrasi yang kini mencakup Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara. Biro Keuangan mengalami perubahan tugas dan fungsi terkait pengelolaan keuangan. Selain itu, dilakukan penataan pada Biro Logistik dan Biro Hukum, serta penambahan dan penghapusan beberapa pasal terkait tugas dan fungsi bagian dan subbagian di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.
Peraturan ini juga mengubah struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, termasuk perubahan tugas dan fungsi bagian dan subbagian terkait teknis penyelenggaraan pemilu, hukum, partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat, dan sumber daya manusia.