For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Also known as: Peraturan KPU 21/2023 · Peraturan KPU No. 21 Tahun 2023 · Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2023Publication Date:13 Oktober 2023
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date17 Oktober 2023
Publication Date13 Oktober 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1236) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 99)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dibuat untuk meningkatkan tugas, fungsi, dan kinerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota melalui penataan organisasi dan tata kerja. Penataan ini diperlukan berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang mengamanatkan pembentukan unit kerja pengadaan barang/jasa di kementerian/lembaga/daerah.

Perubahan dalam peraturan ini mencakup penataan susunan organisasi di Sekretariat Jenderal KPU, dengan perubahan pada Deputi Bidang Administrasi yang kini mencakup Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara. Biro Keuangan mengalami perubahan tugas dan fungsi terkait pengelolaan keuangan. Selain itu, dilakukan penataan pada Biro Logistik dan Biro Hukum, serta penambahan dan penghapusan beberapa pasal terkait tugas dan fungsi bagian dan subbagian di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.

Peraturan ini juga mengubah struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, termasuk perubahan tugas dan fungsi bagian dan subbagian terkait teknis penyelenggaraan pemilu, hukum, partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat, dan sumber daya manusia.

1. Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Komisi ini. 2. Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini.

(-)