For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Also known as: Peraturan KPU 3/2023 · Peraturan KPU No. 3 Tahun 2023 · Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2023Publication Date:25 Januari 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date25 Januari 2023
Publication Date25 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1236).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini diterbitkan dengan latar belakang untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi dan optimalisasi tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penghapusan beberapa pasal dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, yaitu Pasal 36, Pasal 37, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 146, dan Pasal 147. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap ketentuan huruf D, huruf I, dan huruf L Struktur Organisasi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020. Perubahan ini mencakup struktur organisasi Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Biro Logistik, serta Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat.

(-)

(-)