on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 173 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Also known as: Permenhub 173/2015 · Permenhub No. 173 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 173 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pengawasan dan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Perhubungan. Tujuannya adalah untuk menetapkan tata cara penyelesaian kerugian negara secara efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) yang bertugas menangani kerugian negara. Ruang lingkupnya meliputi Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), Tuntutan Perbendaharaan, dan Tuntutan Ganti Rugi. ASN, bendahara, dan pihak ketiga yang terlibat dalam kerugian negara diwajibkan untuk melaporkan dan menyelesaikan kerugian tersebut. Proses penyelesaian dapat dilakukan secara tunai atau angsuran, dengan jaminan barang atau aset. Peraturan ini juga mengatur mekanisme verifikasi dan audit untuk memastikan kebenaran laporan kerugian negara.