on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Also known as: Permenhub 68/2021 · Permenhub No. 68 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 68 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, dengan tujuan mengatur tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur proses tuntutan ganti kerugian terhadap pegawai negeri bukan bendahara yang menyebabkan kerugian negara. Proses ini melibatkan Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN) dan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) yang bertugas memproses penyelesaian kerugian. Pegawai yang menyebabkan kerugian diwajibkan mengganti kerugian tersebut, dan jika tidak, dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana. Peraturan ini juga mengatur tentang pengamanan uang dan barang milik negara, serta prosedur pelaporan dan verifikasi kerugian negara.