For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.02/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyusunan, Pendanaan dan Pelaporan Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Anggaran Belanja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Also known as: PMK 12/PMK.02/2014 · PMK No. 12/PMK.02/2014

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2014Publication Date:17 Januari 2014
Pertambangan & Sumber EnergiPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyusunan, Pendanaan dan Pelaporan Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Anggaran Belanja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 Januari 2014
Publication Date17 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.02/2014 merupakan peraturan baru yang menetapkan tata cara penyusunan, pendanaan, dan pelaporan Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Anggaran Belanja (RKT-RAB) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Pasal 19 secara tegas menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295/KMK.06/2003 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian PMK ini menggantikan KMK tersebut.

  • Hubungan dengan Peraturan Lain / Perubahan: Peraturan ini tidak dinyatakan mengubah secara formal Peraturan Menteri Keuangan lainnya melalui ketentuan pasal yang spesifik; namun peraturan ini mengacu kepada dan berkaitan dengan sejumlah peraturan yang lebih tinggi maupun setara, antara lain Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 (pembentukan/penyelenggaraan SKK Migas), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012, serta ketentuan teknis terkait rekening minyak seperti PMK Nomor 113/PMK.02/2009 yang telah diubah dengan PMK Nomor 138/PMK.02/2013. Peraturan ini melengkapi dan mengatur aspek perencanaan, pendanaan, dan pelaporan operasional SKK Migas dalam kerangka peraturan tersebut.
  • Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 17 Januari 2014 (Pasal 20). Dengan diberlakukannya peraturan ini, KMK 295/KMK.06/2003 dicabut (Pasal 19) dan untuk pelaksanaan RKT-RAB Tahun Anggaran 2013 tetap berpedoman pada surat persetujuan Menteri Keuangan terkait biaya operasional SKK Migas Tahun Anggaran 2013 (Pasal 18).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Peraturan ini disusun untuk mengatur tata cara penyusunan, pendanaan, dan pelaporan RKT-RAB SKK Migas terkait pelaksanaan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana mandat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013. Tujuan utamanya adalah memastikan perencanaan dan penganggaran biaya operasional SKK Migas dilakukan secara terstandar, terkontrol, dan terintegrasi dengan prinsip anggaran berbasis kinerja.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    Kewajiban SKK Migas:
    • Menyusun RKT-RAB setiap Tahun Anggaran menggunakan pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja (Pasal 2-3).
    • Melengkapi usulan RKT-RAB dengan dokumen pendukung minimal: Daftar Kegiatan dan Sub Kegiatan, Kerangka Acuan Kerja (TOR), dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) (Pasal 5 ayat 2).
    • Melaksanakan anggaran operasional berdasarkan Daftar Kegiatan, Sub Kegiatan, dan biaya yang disetujui oleh Menteri (Pasal 10).
    • Melaporkan realisasi anggaran secara triwulanan kepada Menteri dan menembuskan ke Direktur Jenderal Anggaran (Pasal 16).
    • Mengelola anggaran secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta menyusun laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (Pasal 15).
    Kewajiban Menteri ESDM dan Menteri Keuangan / DJA:
    • Menteri ESDM menerima usulan RKT-RAB dari Kepala SKK Migas (setelah reviu internal) dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan untuk persetujuan (Pasal 5 ayat 1 dan 3).
    • Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian dan pembahasan serta memberikan pertimbangan kepada Menteri (Pasal 8).
    • Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas usulan RKT-RAB dalam bentuk surat Menteri yang melampirkan Daftar Kegiatan, Sub Kegiatan, dan biaya operasional (Pasal 8 ayat 3).
  • Hak: SKK Migas berhak menerima alokasi dana operasional sesuai persetujuan Menteri serta dapat mengusulkan pergeseran/realokasi anggaran dan RKT-RAB tambahan dengan syarat kriteria tertentu dipenuhi (Pasal 11 dan 14).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Penganggaran Berbasis Kinerja: mengaitkan pendanaan dengan output dan outcome serta efisiensi (Pasal 3).
    • Efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran (Pasal 15).
    • Penggunaan Standar Biaya Masukan sebagai pedoman penilaian kelayakan satuan biaya (Pasal 9).
    • Keterkaitan penganggaran dengan Indikator Kinerja Utama SKK Migas (Pasal 3 dan Pasal 9).
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Penyusunan: SKK Migas menyusun RKT-RAB dengan instrumen Indikator Kinerja, Standar Biaya Masukan, dan realisasi penyerapan serta tingkat kemajuan kegiatan tahun berjalan (Pasal 3 ayat 3).

    • Reviu Internal: Unit Pengawas Internal SKK Migas melakukan reviu dan penelitian untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan dokumen pendukung (Pasal 4).

    • Proses Persetujuan:

      1. Kepala SKK Migas mengusulkan RKT-RAB yang telah direviu kepada Menteri ESDM (Pasal 5 ayat 1).
      2. Menteri ESDM menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan disertai dokumen pendukung (Pasal 5 ayat 3-4).
      3. DJA meneliti dan membahas usulan, memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan (Pasal 8 ayat 1-2).
      4. Menteri Keuangan menetapkan persetujuan dalam bentuk surat beserta lampiran Daftar Kegiatan dan biaya, selambat-lambatnya akhir Desember sebelum Tahun Anggaran dimulai (Pasal 8 ayat 3-4).

    • Pendanaan dan Pemindahbukuan:

      • Dana biaya operasional SKK Migas bersumber dari bagian negara dari setiap kegiatan usaha hulu migas dan merupakan faktor pengurang dalam perhitungan PNBP kegiatan tersebut (Pasal 12 ayat 1-2).
      • Pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke rekening SKK Migas dilakukan triwulanan (Januari, April, Juli, Oktober) (Pasal 12 ayat 3-4) dan besarnya adalah 25% dari anggaran yang disetujui (Pasal 12 ayat 5), dengan mekanisme alokasi awal jika persetujuan belum ditetapkan (Pasal 13).

    • Pergeseran / Realokasi Anggaran: SKK Migas boleh mengusulkan pergeseran/realokasi dengan persetujuan Menteri (kecuali antar Sub Kegiatan dalam Daftar Kegiatan pengkajian dan pengembangan bisnis) dan memenuhi kriteria prioritas, relevansi tugas, dan pelaksanaan pada tahun anggaran yang sama (Pasal 11).

    • RKT-RAB Tambahan: Prosedur pengajuan, kriteria, batas waktu pengajuan (akhir Juli), serta jangka waktu keputusan (paling lambat 2 bulan sejak diterima) diatur dalam Pasal 14.

    • Pelaporan dan Pemeriksaan: Laporan Realisasi Anggaran disampaikan triwulanan paling lambat satu bulan setelah triwulan berakhir (Pasal 16). Pelaksanaan anggaran diperiksa oleh pemeriksa yang berwenang dan hasil audit menjadi dasar penanganan sisa lebih dana (Pasal 15 dan 17).

    • Sisa Lebih Dana: Apabila audit menunjukkan sisa lebih dana operasional, SKK Migas wajib menyetor segera ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi pada akun 423139 (Pasal 17).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Mulai Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 17 Januari 2014 (Pasal 20).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Pelaksanaan RKT-RAB SKK Migas untuk Tahun Anggaran 2013 sebelum berlakunya peraturan ini tetap berpedoman pada surat persetujuan Menteri Keuangan mengenai biaya operasional SKK Migas Tahun Anggaran 2013 (Pasal 18).
    • Keputusan Menteri Keuangan sebelumnya (KMK No.295/KMK.06/2003) dicabut pada saat peraturan ini mulai berlaku sehingga semua tata cara selanjutnya mengikuti PMK ini (Pasal 19). Dengan demikian entitas harus beralih ke ketentuan baru terkait penyusunan, pendanaan, dan pelaporan RKT-RAB.

  • Batas Waktu Penyesuaian dan Tenggat Operasional:

    • Usulan RKT-RAB disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Tahun Anggaran dimulai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran (Pasal 5 ayat 4).
    • Persetujuan Menteri atas RKT-RAB ditetapkan paling lambat akhir bulan Desember sebelum Tahun Anggaran dimulai (Pasal 8 ayat 4).
    • Usulan pergeseran/realokasi anggaran disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Tahun Anggaran berakhir; usulan yang diajukan melampaui batas waktu tersebut tidak dapat diproses (Pasal 11 ayat 3-4).
    • Pengajuan RKT-RAB tambahan harus diterima Menteri paling lambat akhir bulan Juli Tahun Anggaran yang bersangkutan (Pasal 14 ayat 5), dan persetujuan atas RKT-RAB tambahan ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan sejak usulan diterima (Pasal 14 ayat 6).
    • Pemindahbukuan triwulanan dilakukan pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober (Pasal 12 ayat 4).

  • Grandfathering Clauses:

    • Tidak terdapat klausul "grandfathering" eksplisit yang mempertahankan sepenuhnya ketentuan lama untuk pelaksanaan di masa mendatang; yang diatur adalah penggunaan pedoman/ketentuan sementara untuk Tahun Anggaran 2013 melalui surat persetujuan Menteri Keuangan (Pasal 18).
    • Pencabutan KMK 295/KMK.06/2003 (Pasal 19) mengharuskan transisi penuh ke mekanisme dan prosedur yang diatur dalam PMK ini untuk tahun-tahun berikutnya.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi