For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295/KMK.06/2003

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295/KMK.06/2003 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Also known as: KMK 295/KMK.06/2003 · KMK No. 295/KMK.06/2003

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2003Publication Date:26 Juni 2003
Pertambangan & Sumber EnergiPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypeKeputusan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2003
Publication Date26 Juni 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4216)

Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara penyusunan rencana kerja tahunan serta anggaran pendapatan dan belanja Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002.

Ketentuan Substansial:

Badan Pelaksana wajib menyusun rencana kerja tahunan dan anggaran pendapatan dan belanja yang sekurang-kurangnya memuat rencana kerja tahunan dan anggaran pendapatan dan belanja. Rencana kerja tahunan terdiri dari evaluasi rencana kerja tahun lalu dan rencana kerja tahun berjalan yang memuat misi, sasaran kegiatan, strategi, kebijakan, dan program kegiatan. Anggaran pendapatan dan belanja terdiri dari anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan proyeksi arus kas. Kepala Badan Pelaksana menyampaikan rencana kerja tahunan dan anggaran kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Lembaga Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Penetapan dan pengesahan dilakukan oleh Menteri Keuangan paling lama akhir Desember sebelum tahun buku baru.

Badan Pelaksana memperoleh imbalan dari Pemerintah sebesar 1% dari Penerimaan Negara dari setiap Kegiatan Usaha Hulu, yang dibebankan kepada Penerimaan Negara yang berasal dari Bagian Pemerintah (Government Entitlement) dan dicatat dalam APBN. Badan Pelaksana mengelola dana pembiayaan kegiatan dan dana cadangan pembiayaan operasional. Surplus dana merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang wajib disetor ke kas negara. Badan Pelaksana wajib menyusun laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan dan menyampaikan laporan realisasi rencana kerja dan anggaran secara triwulanan kepada Menteri Keuangan.

1. Khusus untuk tahun buku 2003, penetapan dan pengesahan rencana kerja tahunan serta rencana anggaran pendapatan dan Belanja Badan Pelaksana dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah Keputusan Menteri ini ditetapkan. 2. Khusus untuk tahun 2003, kepada Badan Pelaksana diberikan uang muka untuk menutupi biaya pekerja, sewa gedung dan biaya operasional lainnya untuk 2 (dua) bulan yang akan diperhitungkan kembali setelah Badan Pelaksana memperoleh imbalan.

(-)